- Menyatakan Terdakwa SAEPUL IMAM Bin DEDI SURYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis / Gorila;
- 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis / Gorila;
- 1 paket plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu;
- 2 ( dua ) unit Timbangan digital;
- 1 (satu) unit Handphone dengan kartu nomor 082397148439;
- 1 (satu) buah alat hisab sabu-sabu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Tsm |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Gafur Bungin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita, Br Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti Yaya Hendayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5528 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN Tsm
Statistik727