Putusan PN LHOK SUKON Nomor 53/Pid.B/2022/PN Lsk |
|
Nomor | 53/Pid.B/2022/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Cut Dessy Marissa Binti T.Syahrial Usman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 Lembar kwitansi tanggal 3 Juli 2021 yang isinya ? telah terima dari Abdul Munir Gp Blang Pha uang sejumlah seratus enam puluh lima juta rupiah untuk pembayaran pembelian satu unit mobil innova rebon tahun 2020 hitam Nopol BL 1126 AO total harga Rp. 330 juta sisa akan dibayarkan 1 tahun kedepan, terhitung hari ini. - 1 Lembar kwitansi tanggal 17 Agustus 2021 yang isinya ? telah terima dari Abdul Munir Gp Blang Pha uang sejumlah dua ratus empat puluh juta rupiah untuk pembayaran pembelian satu unit mobil innova rebon tahun 2020 hitam Nopol BL 1126 AO total harga Rp. 330 juta sisa akan dibayarkan saat pengembalian BPKB. yang telah disita dari Abdul Munir bin Abdussalam, dikembalikan kepada Abdul Munir bin Abdussalam ; - 1 unit mobil merek Toyota Kijang Innova warna hitam tahun 2020 Nopol 1126 AQ dan 1 buah SNTK A.n. Yusnawati ,yang telah disita dari Abdul Munir bin Abdussalam dan dikembalikan kepada CV.Caecar & Co. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 248/PID/2022/PT BNA
Kasasi : 1303 K/Pid/2022
Pertama : 53/Pid.B/2022/PN Lsk
Statistik10327