Putusan PN BOYOLALI Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN By |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2022/PN By |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 41/2022 |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hananta |
Hakim Anggota | Elisabeth Vinda Yustinita, Tony Yoga Saksana |
Panitera | Erni Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERLAMBANG DWIPRASTYO als MBAMBONG Bin BEJO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HERLAMBANG DWIPRASTYO als MBAMBONG Bin BEJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika golongan I di dalam plastik klip bening dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Win Bold warna hitam kombinasi warna merah yang berada di genggaman tangan kiri Terdakwa;Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) buah HP merk realme type c11 warna hitam beserta simcardnya yang disimpan oleh terdakwa di saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa;Dirampas untuk Negara.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type beat warna hitam nomor polisi AD-5474-KJ beserta anak kuncinya;Dikembalikan kepada Saksi Sugito.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2022/PN By
Statistik14820