- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan mendapatkan uang sejumlah Rp750.000.000,00(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan surat hutang bawah tangan tanpa jaminan dengan iming-iming akan dikembalikan dengan cepat sesuai dengan surat No. 002/SK/HO-ABTI/XII/2020 pada poin 3 Memutuskan halaman 2 dijelaskan Dengan penuh tanggung jawab Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia tetap menyelesaikan kewajiban minima sesuai dengan surat hutang 15 Juli 2020 dan maksimal dipercepat adalah termasuk dalam penyalahgunaan keadaan (Unclude influence atau mibruik van omstandigheden) hingga gugatan ini didaftarkan tidak juga dikembalikan seluruhnya sehingga timbul kerugian pada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebesar Rp551.600.136,00(lima ratus lima puluh satu juta enam ratus ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dan kerugian lainnya sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah), sehingga yang harus dikembalikan sebesar Rp556.600.136,00(lima ratus lima puluh enam juta enam ratus ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi moril atas kerugian immateriil sebesar Rp1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.809.000,00(satu juta delapan ratus sembilan ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 377/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukanila, M.hbr Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti Karyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim
Statistik42082