- Menyatakan Terdakwa Yadi Bin Yahali Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar kertas salinan percakapan WhatsApp antara sdr. Sabarudin, HR dengan sdr. Yadi kades TJ Harapan;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari ATM Bank BRI atas nama Umiyati ke rekening tujuan 710801001625531 Bank BRI atas nama Yadi. YH tanggal 14/01/21 waktu 22:14:00 sejumlah Rp. 20.000.000;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari ATM Bank BRI atas nama Umiyati ke rekening tujuan 710801001625531 Bank BRI atas nama Yadi. YH tanggal 14/01/21 waktu : 22:16:09 sejumlah Rp. 10.000.000;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi transfer Bank BRI tanggal 15 Januari 2021 14:17:55 dari sumber dana 575401004481531 ke rekening tujuan BRI - 710801001625531 atas nama Yadi. YH sejumlah Rp. 100.000.000;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi dari rekening 575401004481531 ke rekening tujuan 710801001625531 atas nama Yadi. YH sejumlah Rp. 40.000.000, tanggal transfer sabtu 16 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM dari Bank BRI atas nama Umiyati ke rekening tujuan 710801001625531 Bank BRI atas nama Yadi. YH tanggal 17/01/21 waktu : 08:34:20 sejumlah Rp. 30.000.000;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna gold, Nomor Imei 1 : 865249033293975, nomor imei 2 : 865249033293967, berikut 1 (satu) buah sim card dengan nomor : 08127877753.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes warna kuning dengan nomor rekening : 710801001625531 atas nama Yadi. YH;
- 4 (empat) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 71081001625531, atas nama Yadi;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna grey model : 2016117, Nomor Imei 1: 865408033132647, nomor imei 2 : 865408033132645, nomor sim card: 082176510711;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 156/Pid.B/2022/PN Mre |
|
Nomor | 156/Pid.B/2022/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sugeng Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Sabarudin HR Bin Harun Alm Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/PID/2022/PT PLG
Kasasi : 1280 K/Pid/2022
Pertama : 156/Pid.B/2022/PN Mre
Statistik1447