Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 799 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT IZONE INDONUSA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 219/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst., tanggal 25 Oktober 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pengunduran Diri yang dibuat Penggugat tanggal 31 Agustus 2020 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 karena Penggugat melakukan pelanggaran kerja;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp37.200.250,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 799_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 799_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 799 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 219/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik15488