- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat (IBRAHIM NIFU) adalah sebagai ahliwaris pengganti yang sah dari HANA BANANI (Almh) dan BOY NIFU (Alm).
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah/obyek sengketa seluas 252.700 M2, terletak di kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah TiusTakene, sekarang Jalan Aspal.
- Selatan : Berbatasan dengan tanah Anderias Nau dan Jalan Raya.
- Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah Simon Asanab, sekarang dengan Jalan Raya dan tanah Kehutanan
- Barat : Dahulu berbatasan dengan tanah keluarga Nau, sekarang dengan Jalan Aspal.
Putusan PN KUPANG Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti Merike Ester Lau. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT. 5. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dan atau memberi hak dari dan/atau kepada Tergugat harus segera menghentikan segala kegiatan dan mengosongkan serta menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai ahliwaris dan pemilik yang sah baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui Polisi Negara. 6. Menghukum pula Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 880.000,00. (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1181 PK/Pdt/2023
Kasasi : 3047 K/Pdt/2022
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik14462