Putusan PN MOJOKERTO Nomor 596/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
|
Nomor | 596/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rosdiati Samang |
Hakim Anggota | Luqmanulhakimyayu Mulyana |
Panitera | -prasthana Yustianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Agus Sulianto Bin Paidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Sulianto Bin Paidi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) botol plastik berisi 1000 (seribu) butir tablet double L ;- 1 (satu) klip plastik berisi sabu berat kotor/bruto 0,87 Gram dengan berat bersih setelah disisihkan uji Lab. 0,702 Gram ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam Perkara atas nama EDI HARINO Alias MONYET Bin ABDUL SOMAD ;- 2 (dua) Timbangan elektrik ;- 1 (satu) sekrop sedotan ;- 1 (satu) kotak warna putih ;- Nomor Simcard 085807480445 ;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) HP merk VIVO ;Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5091 K/PID.SUS/2022
Pertama : 596/Pid.Sus/2021/PN Mjk
Statistik5816