- Menyatakan Terdakwa I. SUDIRMAN M alias SUDI Bin Hj. MALLE dan Terdakwa II GUSMAN alias MANG terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Pencurian dalam keadaan memberatkan?????? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu lembar slip penimbangan buah kelapa sawit tanggal 04 Juni 2021;
- Uang hasil penjualan buah kelapa sawit sebesar Rp9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) lembar;
- Copyan berita acara kesepakatan PT. AGRO NUSA ABADI yang telah dilegalisir;
- Copyan berita acara kesepakatan penyelesaian lahan sawit dalam areal tanam PT. AGRO NUSA ABADI Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara tanggal 08 Oktober 2015;
- Copyan berita acara pembayaran ganti rugi tanggal 31 Maret 2016 yang telah dilegalisir;
- Copyan surat ijin usaha perkebunan yang ditetapkan di Kolonodale pada tanggal 20 Agustus 2014 oleh Pj. Bupati Morowali Utara ABDUL HARIS RENGGAH yang telah dilegalisir;
- Copyan surat ijin lokasi yang ditetapkan di Kolonodale pada tanggal 20 Agustus 2014 oleh Pj. Bupati Morowali Utara ABDUL HARIS RENGGAH yang telah dilegalisir;
- Surat pembayaran ganti rugi lahan pada areal perkebunan kelapa sawit PT. AGRO NUSA ABADI di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara tanggal 31 Maret 2016;
- Surat pernyataan saudara GUSMAN tertanggal 05 November 2016.
- Satu unit mobil dump truck dengan nomor polisi DN 8768 UB, merek HINO, Tipe WU342RHKMTJD3 EXLIGHT TRUCK, warna hijau, nomor rangka MJEC1JG43G5149998, dan nomor mesin WO4DTRA42149;
- Satu buah STNK;
- Satu buah kunci mobil;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 435/Pid.B/2021/PN Pso |
|
Nomor | 435/Pid.B/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bakhruddin Tomajahu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjuanda Sinambela, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi DODDY ADISATYA alias DODI; Dikembalikan kepada Saksi STEVEN OKTAVIANUS Alias EPEN Bin BERNAT; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pid.B/2021/PN Pso
Statistik8810