Putusan PTA SURABAYA Nomor 208/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturramaniyah, H. M. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 1928/Pdt.G/2021/PA.TA, tanggal 14 Maret 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 08 Sya?ban 1443 Hijriah; Dan Mengadili Sendiri: Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa :- Sebuah TV merk Toshiba; - Sebuah kulkas merk Sharp; - Sebuah mesin cuci merk Sanken; - Sebuah magic com merk Sanken ; - Sebuah tempat tidur kayu dan kasurnya; - Tiga buah almari; - Sebuah rak TV; - Dua buah almari etalase; - Sebuah lukisan kristik; - Seratus biji piring; - Sebuah panci teflon; - Seratus biji gelas; - Sebuah blender merk Philips;- Sebuah rak piring kecil; - Sebuah meja kerja; - Sebuah almari buku; - Sebuah rak piring besar; - Tiga kodi jilbab; - Tiga kodi underware; - Tiga puluh biji aksesoris;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing (separoh) bagian, dan jika pembagian harta bersama dalam perkara ini secara natura sulit dilakukan, pembagian harta bersama dapat dilakukan dengan cara dijual melalui lelang sesuai peraturan yang berlaku dan uang hasil lelang dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (1/2) separo bagian;4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat, berupa: 4.1. Sebuah bangunan rumah lantai dua yang berdiri di atas tanah milik Tergugat luas 72 m2 terletak di Dusun Ngrance RT 001 RW 002 Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas: Utara : Yayuk Timur : Wasiran Selatan : Jepi Barat : Jalan raya. 4.2. Sebuah Mobil Kijang tahun 1996, Nopol: AE 1557 XA atas nama Nurachman dari Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi. - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.557.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1928/Pdt.G/2021/PA.TA
Banding : 208/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik6511