- Menyatakan Terdakwa Syaiful Sambas Alias Ipul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik Transparan bertuliskan Very Good berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1021,18 (seribu dua puluh satu koma satu delapan) gram diberi kode ?A?;
- 20 (dua puluh) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau berisi Narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang berat kotor seluruhnya 20.921,53 (dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu koma lima tiga) gram dengan rincian :
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1045,63 (seribu empat puluh lima koma enam tiga) gram oleh penyidik diberi kode ?B?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1040,72 (seribu empat puluh koma tujuh dua) gram oleh penyidik diberi kode ?C?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1040,32 (seribu empat puluh koma tiga dua) gram oleh penyidik diberi kode ?D?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1119,95 (seribu seratus sembilan belas koma sembilan lima) gram oleh penyidik diberi kode ?E?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1050,93 (seribu lima puluh koma sembilan tiga) gram oleh penyidik diberi kode ?F?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1043,16 (seribu empat puluh tiga koma satu enam) gram oleh penyidik diberi kode ?G?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1040,77 (seribu empat puluh koma tujuh tujuh) gram oleh penyidik diberi kode ?H? ;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1039,42 (seribu tigapuluh sembilan koma empat dua) gram oleh penyidik diberi kode ?I? ;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1046,70 (seribu empat puluh enam koma tujuh nol) gram oleh penyidik diberi kode ?J?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1040,63 (seribu empat puluh koma enam tiga) gram oleh penyidik diberi kode ?K?; --
- 1 (satu) bungkus plastik Transparan bertuliskan Very Good diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1041,17 (seribu empat puluh satu koma satu tujuh) gram oleh penyidik diberi kode ?L?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1040,88 (seribu empat puluh koma delapan delapan) gram oleh penyidik diberi kode ?M?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1041,52 (seribu empat puluh satu koma lima dua) gram oleh penyidik diberi kode ?N?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1040,70 (seribu empat puluh koma nol tujuh) gram oleh penyidik diberi kode ?O?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1041,09 (seribu empat puluh satu koma nol sembilan) gram oleh penyidik diberi kode ?P?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1039,49 (seribu tiga puluh sembilan koma empat sembilan) gram oleh penyidik diberi kode ?Q?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1042,79 (seribu empat puluh dua koma tujuh sembilan) gram oleh penyidik diberi kode ?R?;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1041,07 (seribu empat puluh satu koma nol tujuh) gram oleh penyidik diberi kode ?S? ;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1045,33 (seribu empat puluh lima koma tiga tiga) gram oleh penyidik diberi kode ?T? ;
- 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1039,26 (seribu tiga puluh sembilan koma dua enam) gram oleh penyidik diberi kode ?U?;
- 1 (satu) lembar plastik asoi warna hitam;
- 2 (dua) buah karung warna biru;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6891 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 40/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik307