Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asraruddin Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roziyanti, Br Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Panitera Pengganti Barita Janson Gunawan Manihuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (Suriati) dengan Tergugat (Jony) yang melangsungkan perkawinan dihadapan Pemuka Agama Budha yang bernama Tjeng Kui pada tanggal 3 Nopember 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 707/2009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 1 Desember 2009, Sah Demi Hukum; 3. Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (Suriati) dengan Tergugat (Jony) yang melangsungkan perkawinan dihadapan Pemuka Agama Budha yang bernama Tjeng Kui pada tanggal 3 Nopember 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 707/2009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 1 Desember 2009, Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya; 4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur yang bernama : VINCENT ANGGARA TANAKA, Lahir di Medan 20-12-2009, sampai Vincent Anggara Tanaka dewasa; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara, yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik545