- Menyatakan Terdakwa JENTON S.Pd anak dari KUPON (Alm)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JENTON S.Pd anak dari KUPON (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JENTON S.Pd anak dari KUPON (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200,000,000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa: angka 1 sampai dengan angka 147 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara a.n Terdakwa Adriani anak dari Amas (alm) sedangkan alat bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa angka 1 sampai dengan angka 24 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprapto, M.psi.br Hakim Anggota Hariyanto |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr
Statistik10128