- Menyatakan Terdakwa Irwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank Mualamat Cabang Kendari an. Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko mulai januari 2018 sampai dengan Desember 2018;
- 1 (satu) eksamplar invoice penggunaan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri tahun 2018 - 2021;
- 1 (satu) eksamplar invoice penggunaan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri tahun 2018;
- 1 (satu) eksamplar invoice TKBM Tunas Bangsa Mandiri tahun 2018 dan bukti pembayaran upah buruh Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Tahun 2019;
- 1 (satu) eksamplar invoice TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan bukti pembayaran upah buruh Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Tahun 2020;
- 1 (satu) eksamplar invoice TKBM Tunas Bangsa Mandiri tahun 2018 dan bukti pembayaran upah buruh Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Tahun 2021;
- 1 (satu) eksamplar slip gaji Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2021;
- 1 (satu) eksamplar fotocopy Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 001976/BH/M.KUKM.2/VIII/2016 tentang Pengesahan pembentukan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tanggal 13 Agustus 2016;
- 1 (satu) rangkap Laporan rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019;
- 1 (satu) rangkap Laporan rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2020;
- 1 (satu) rangkap daftar rincian Pembayaran PT Pelindo IV Persero Cabang Kendari upah buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri Pelabuhan Bungkutoko Kendari tahun 2019, sejumlah Rp. 9.250.580.784,00 (sembilan milyar dua ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah);
- 1 (satu) lembar Rekening koran bukti transfer Bank Mandiri PT. Pelindo IV Persero Cabang Kendari ke Rekening TKBM Tunas Bangsa Mandiri Pelabuhan Bungkutoko periode 9 Januari 2019 sampai dengan periode 21 Oktober 2019;
- 1 (satu) rangkap rekening koran bukti transfer dari KK Makassar Pelabuhan Indonesia ke Rekening TKBM Tunas Bangsa Mandiri Pelabuhan Bungkutoko Kendari periode 1 Agustus 2019 sampai degan 31 Desember 2019;
Putusan PN KENDARI Nomor 25/Pid.B/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 25/Pid.B/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri; 5.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2022/PN Kdi
Kasasi : 1405 K/Pid/2022
Banding : 91/PID/2022/PT KDI
Statistik956