- Menyatakan Terdakwa Yusuf Meronda Alias Yusuf tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Membeli Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? , sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika Golongan 1 dengan berat bruto 100, 6297 Netto (Kode I):
- 1 (satu) bungkus plastk bening diduga berisi Narkotika Golongan 1 dengan berat bruto 100,6360 Netto (Kode II),
- 1 (satu) bungkus plastk bening diduga berisi Narkotika Golongan 1 dengan beret bruto 100, 6487 Netto (Kode Ill)
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika Golongan 1 dengan berat bruto 50,2444 Netto (Kode IV),
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy wama hitam dengan IMEI 1: 352697103188782/01, IMEI 2 352698103188780/01 dengan no. Simcard 1: 081382323695, no. Simcard 2: 081244430494,
- 1 (satu) buah kantong plastik wama merah muda bergaris putih:
- 1 (satu) buah kantong plastik bening:
- 1 (satu) buah steorofoam.
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha wama hitam DD 2375 WO beserta dengan kuncinya:
Putusan PN KENDARI Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursinah, Br Hakim Anggota Sera Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahir R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara atas nama Risman Aras Musa Alias Paman 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7588 K/Pid.Sus/2022
Banding : 92/PID.SUS/2022/PT KDI
Pertama : 46/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Statistik404