- Sebidang tanah dengan Nomor Induk 245, Persil Nomor 64, Klas III, atas nama Si GdeSengkoeg Als.IGusti Rai Sengkug, dengan total luas 1.950 M2 yang terletak di wilayah Padang Luwih, Dalung. (Lokasi setempat dikenal dengan tanah carik di tebe di Banjar Pendem). Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Putusan PN DENPASAR Nomor 655/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 655/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM PROVISI : - Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan hukum Alm. I GUSTI RAI SENGKUG semasa hidupnya memiliki dan menguasai sejumlah bidang tanah, antara lain : a. Sebidang tanah dengan Nomor Induk 245, Persil Nomor 64, Klas III, atas nama Si Gde Sengkoeg Als. I Gusti Rai Sengkug, dengan total luas 1.200 M2 yang terletak di wilayah Padang Luwih, Dalung. (Lokasi Setempat dikenal tanah carik di tebe di Banjar Pendem). Dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: I Ketut Sukarja; Sebelah Timur: Jalan Subak Pendem; Sebelah Selatan: Tanah milik Alm. I Gst. Rai Sengkug; Sebelah Barat: Tanah milik Alm. Made Runa; Sebelah Utara: Tanah milik Alm. I Gst. Rai Sengkug; Sebelah Timur: Jalan Subak Pendem; Sebelah Selatan: I Gst Agung Ayu Wardayi; Sebelah Barat: Tanah milik Alm. I Gst. Rai Sengkug; Sebelah Utara: Pt. Raka Sudarsana; Sebelah Timur: I Gst. Pt. Rempug (Alm); Sebelah Selatan: I Gst Komp. Gentur (Alm); Sebelah Barat: I Made Sukarma; d. Sebidang tanah tegalan atas nama I Gusti Rai Sengkug, dengan total luas 4.000 M2 yang terletak di wilayah Br. Pendem, Dalung. (Lokasi setempat dikenal dengan tanah tegalan dauh tukad). Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara: I GedeYuda; Sebelah Timur: Sungai Yeh Poh; Sebelah Selatan: Gang; Sebelah Barat: I Made Nasa; 4. Menyatakan hukum I GUSTI KOMPIANG WIDIA (Ayah PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT V); I GUSTI RAI OKA (TERGUGAT II); I GUSTI PUTU OKA (TERGUGAT III); I GUSTI NGURAH SULENDRA (TERGUGAT IV); dan I GUSTI NGURAH WITHANA (TERGUGAT I) adalah merupakan anak-anak yang sah dari Alm. I GUSTI RAI SENGKUG; 5. Menyatakan hukum objek gugatan a quo merupakan pemberian dari Alm. I GUSTI RAI SENGKUG kepada: a. Sebidang tanah dengan Nomor Induk 245, Persil Nomor 64, Klas III, atas nama Si Gde Sengkoeg Als. I Gusti Rai Sengkug, dengan total luas 1.200 M2 yang terletak di wilayah Padang Luwih, Dalung. (Lokasi setempat dikenal tanahcarik di tebe di Banjar Pendem). Dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: I Ketut Sukarja; Sebelah Timur: Jalan Subak Pendem; Sebelah Selatan:Tanah milik Alm. I Gst. Rai Sengkug; Sebelah Barat: Tanah milik Alm. Made Runa; Sebelah Utara: Tanah milik Alm. I Gst. Rai Sengkug; Sebelah Timur: Jalan Subak Pendem; Sebelah Selatan: I Gst Agung Ayum Wardayi; Sebelah Barat: Tanah milik Alm. I Gst. Rai Sengkug; Diberikan kepada Alm. I GUSTI KOMPIANG WIDIA (Ayah PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT V); c. Sebidang tanah dengan Nomor Induk 296, Persil Nomor 64, Klas I, atas nama I Gusti Rai Sengkug, dengan total luas 2.500 M2 yang terletak di wilayah Padang Luwih, Dalung. (Lokasi setempat dikenal dengan tanah Ampo di Banjar Pendem). Denganbatas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: Pt. RakaSudarsana; Sebelah Timur: I Gst. Pt. Rempug (Alm); Sebelah Selatan: I Gst Komp. Gentur (Alm); Sebelah Barat: I Made Sukarma; Diberikan kepada TERGUGAT III; d. Sebidang tanah tegalan atas nama I Gusti Rai Sengkug, dengan total luas 4.000 M2 yang terletak di wilayah Br. Pendem, Dalung. (Lokasi setempat dikenal dengan tanah tegalan dauh tukad). Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara: I GedeYuda; Sebelah Timur: Sungai Yeh Poh; Sebelah Selatan: Gang; Sebelah Barat: I Made Nasa; Diberikan kepada TERGUGAT IV; 6. Menyatakan hukum bidang tanah pemberian Alm. I GUSTI RAI SENGKUG kepada Alm. I GUSTI KOMPIANG WIDIA (Ayah PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT V), yakni : a. Sebidang tanah dengan Nomor Induk 245, Persil Nomor 64, Klas III, atas nama Si Gde Sengkoeg Als. I Gusti Rai Sengkug, dengan total luas 1.200 M2 yang terletak di wilayah Padang Luwih, Dalung. (Lokasi setempat dikenal tanah carik di tebe di Banjar Pendem). Dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: I Ketut Sukarja; Sebelah Timur: Jalan SubakPendem; Sebelah Selatan: Tanah milik Alm. I Gst. Rai Sengkug; Sebelah Barat: Tanah milik Alm. Made Runa; b. Sebidang tanah dengan Nomor Induk 245, Persil Nomor 64, Klas III, atas nama Si Gde Sengkoeg Als. I Gusti Rai Sengkug, dengan total luas 1.950 M2 yang terletak di wilayah Padang Luwih, Dalung. (Lokasi setempat dikenal dengan tanah carik di tebe di Banjar Pendem). Dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah milik Alm. I Gst. Rai Sengkug; Sebelah Timur: Jalan Subak Pendem; Sebelah Selatan: I Gst Agung Ayu Wardayi; Sebelah Barat: Tanah milik Alm. I Gst. Rai Sengkug; Adalah belum terbagi diantara anak-anak Alm. I GUSTI KOMPIANG WIDIA, yang selanjutnyadibagi rata diantara anak-anak Alm. I GUSTI KOMPIANG WIDIA; 7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang mensertipikatkan dan memiliki SHM No. 16572/Dalung atas nama I GUSTI NGURAH WITHANA, I GUSTI RAI OKA (bidang tanah objek gugatan huruf (b) dan bentuk kepemilikan hak atas tanah lainnya pada objek gugatan, dengan itikad tidak baik adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum / Perbuatan Melawan Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menyatakan hukum bahwa SHM No. 16572/Dalung atas nama I GUSTI NGURAH WITHANA, I GUSTI RAI OKA (bidang tanah objek gugatan huruf (b) dan bentuk kepemilikan hak atas tanah lainnya pada objek gugatan maupun surat-surat lainnya yang menyertainya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan SHM No. 16572/Dalung atas nama I GUSTI NGURAH WITHANA, I GUSTI RAI OKA (bidang tanah objek gugatan huruf (b)) dan bentuk kepemilikan hak atas tanah lainnya pada objek gugatan apabila dipandang perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan Alat Negara / Polisi Republik Indonesia diserahkan kepada BPN Kabupaten Badung untuk dicoret dari daftar buku tanah oleh TURUT TERGUGAT; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memenuhi isi putusan ini; 11. Menghukum TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan ini; 12. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 13. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.665.000- (enam juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara bersama-sama /tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik7016