- Menyatakan Terdakwa Parlin Bin Hamsah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) bungkus plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika Gol I jenis shabu berat brutto 20.357,66 (dua puluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh koma enam enam) Gram;
- 19 (sembilan belas) lembar plastik kemasan the china warna kuning bertuliskan GUANYINWANG;
- 19 (sembilan belas) buah plastik bening yang dililit lakban warna cokelat;
- 2 (dua) lembar plastik kresek warna hitam;
- 4 (empat) lembar karung plastik warna putih;
- 1 (satu) unit kapal KM. TIGA PUTRI 10 warna putih hijau dengan tanda selar GT.22 No. 174 / Kkg dan tanda pendaftaran 2018 Kkh No. 223/L beserta Dokumennya;
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor 6013-0120-9249-1023;
- 1 (satu) unit handphone merk REALME warna biru metalik dengan nomor simcard 082148887438, Imei 1: 866668042340593 dan Imei 2: 866668042340585;
- 1 (satu) unit handphone merk REALME warna hijau metalik dengan nomor sim card 082271175669, imei 1: 862735044081196 dan imei 2: 862735044081188;
- 1 (satu) buah kartu simcard dengan nomor 082271175705;
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone di Rina Celuler;
- 1 (satu) lembar struck pembayaran Bank BRI tertanggal 18 Mei 2021;
Putusan PN TARAKAN Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Br Hakim Anggota Agus Purwanto. |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Sahar Bin Sahid; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2021/PN Tar
Banding : 76/PID/2022/PT SMR
Statistik5313