- Menyatakan Terdakwa HENGKY Bin KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENGKY Bin KARIM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang ukuran L motif kotak-kotak warna biru merk Cardinal Jeans;
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang ukuran L motif kotak-kotak warna merah merk Louis;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru merk cardinal;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna abu-abu merk louis ;
- 1 (satu) lembar celana panjang kain warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju anak warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju anak warna orange;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru;
- 1 (satu) lembar celana anak warna biru muda;
- 1 (satu) lembar celana anak warna biru tua:
- 1 (satu) buah topi warna coklat merk lois jeans;
- 2 (dua) buah sepatu anak warna biru;
- 1 (satu) set mainan anak;
- 1 (satu) lembar kaos warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek motif bergambar;
- 1 (satu) buah Hp merk Realme warna biru dongker;
- 2 (dua) bungkus Mie Instan Rasa Soto;
- 1 (satu) bungkus Nabati Richeese;
- 1 (satu) bungkus Malkist Roma;
- 4 (Empat) bungkus Goriorio;
- 3 (Tiga) Butir Telur Ayam;
- 1 (satu) pasang sandal merk X.O MARTIN warna coklat;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk Lois;
- 1 (satu) buah celana pendek levis;
- 1 (satu) buah celana pendek kain corak loreng
- Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo V21 5G warna Biru Muda Aurora;
- 1 (satu) buah ATM BNI
- 1 (satu) Unit Motor honda beat KT 6718 JX warna merah muda;
- 1 (satu) buah Hp merk Realme warna biru dongker;
Putusan PN TARAKAN Nomor 22/Pid.B/2022/PN Tar |
|
Nomor | 22/Pid.B/2022/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasjid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi HATTA Bin MAMATANG Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Saksi Darwis Als Klewe; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2022/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2022/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 950 K/Pid/2022
Pertama : 22/Pid.B/2022/PN Tar
Pertama : 293/Pid.Sus/2021/PN Tar
Kasasi : 5143 K/Pid.Sus/2022
Banding : 71/PID/2022/PT SMR
Banding : 107/PID/2022/PT SMR
Statistik8125