- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA I;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 1012/PID.SUS/2021/PN RAP TANGGAL 24 MARET 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN TERHADAP PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP PARA TERDAKWA;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TANAHAN;
- MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 1012/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 24 Maret 2022, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tanahan;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat Banding masing-masing sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 595/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 595/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6623 K/Pid.Sus/2022
Banding : 595/Pid.Sus/ 2022/PT MDN
Statistik338