Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 400/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 400/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yosdi |
Hakim Anggota | Elfian, Suharno |
Panitera | Dra. Wismayanda Nazir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ; DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan Provisi Penggugat POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat berupa upah yang tidak dibayar sebesar US$ 108.000,- (seratus delapan ribu Dolar AS) :4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.493.200.00, (dua juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik1280