Putusan PTA PALEMBANG Nomor 27/Pdt. G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 27/Pdt. G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lutfi |
Hakim Anggota | H. Abbas Fauzi, Johan Arifin |
Panitera | Nahwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Linggau Nomor 320/Pdt.G/2022/PA.LLG., tanggal 14 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1443 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi :M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Mustar Ishak bin Juhar ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ( Devi Ardila binti Paharuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Linggau;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa; 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp21.000.000.- (dua puluh satu juta rupiah); 2.2. Mut?ah sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); yang dibayar sesaat sebelum pengucapan Ikrar Talak dilaksanakan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak atas nama :a. Agra Ishak Toisuta bin Mustar Ishak, umur 1 Tahun 6 bulan;b. Kaysan Ali Ishak bin Mustar Ishak umur 6 bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% diluar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah );III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pdt.G/2022/PA.LLG
Banding : 27/Pdt. G/2022/PTA.Plg
Statistik11323