Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 37/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | Wiharnobrh. Mudjito |
Panitera | Yumroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 266/PDT.G/2022/PA.BTL TANGGAL 27 APRIL 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RAMADHAN 1443 HIJRIYAH TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI/TERBANDING 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERBANDING UNTUK MENJATUHKAN TALAK BAIN SHUGHRA TERHADAP TERMOHON KONVENSI/PEMBANDING DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SESAAT SEBELUM MENJATUHKAN TALAK TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING, MASING-MASING BERUPA: A. NAFKAH MADHIYAH (TERHUTANG) SEJUMLAH RP18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH); B. MUTAH SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP355.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 266/Pdt.G/2022/PA.Btl tanggal 27 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1443 Hijriyah tersebut dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding untuk menjatuhkan talak ba?in shughra terhadap Termohon Konvensi/Pembanding di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sesaat sebelum menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi/Pembanding, masing-masing berupa:a. Nafkah Madhiyah (terhutang) sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);b. Mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 266/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik14692