- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAJAWA NOMOR 8/PID.B/2022/PN BJW TANGGAL 27 APRIL 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA I PETRUS RAU ALIAS PIT, TERDAKWA II VINSENSIUS NIKI ALIAS VINSEN, TERDAKWA III IGNASIUS PATI ALIAS SIUS, DAN TERDAKWA IV FRANSISKUS XAVERIUS NOKE ALIAS FANCI, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN PADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH MEJA BOLA GULING BERWARNA ORANGE DENGAN LEBAR 60 CM DAN PANJANG 60 CM;
- 1 (SATU) BUAH BOLA GULING (BAHAN KARET) BERBENTUK BULAT BERWARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH PERLAK YANG DIDALAMNYA TERDAPAT ANGKA 1-12 (SATU SAMPAI DUA BELAS) DENGAN LEBAR 110 CM DAN PANJANG 110 CM;
- 1 (SATU) BUAH TAS BERWARNA HIJAU;
- 4 (EMPAT) BUAH KAYU BERUKURAN KURANG LEBIH 7 (TUJUH) CM;
- UANG SEJUMLAH RP2.651.000,00 (DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH SATU RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- PECAHAN UANG 100.000 SEBANYAK 16 LEMBAR;
- PECAHAN UANG 50.000 SEBANYAK 16 LEMBAR;
- PECAHAN UANG 20.000 SEBANYAK 2 LEMBAR;
- PECAHAN UANG 10.000 SEBANYAK 10 LEMBAR;
- PECAHAN UANG 5.000 SEBANYAK 20 LEMBAR;
- PECAHAN UANG 2.000 SEBANYAK 5 LEMBAR;
- PECAHAN UANG 1.000 SEBANYAK 1 LEMBAR;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 8/Pid.B/2022/PN Bjw tanggal 27 April 2022, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa I Petrus Rau alias Pit, Terdakwa II Vinsensius Niki alias Vinsen, Terdakwa III Ignasius Pati alias Sius, dan Terdakwa IV Fransiskus Xaverius Noke alias Fanci, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah meja bola guling berwarna orange dengan lebar 60 cm dan panjang 60 cm;
- 1 (satu) buah bola guling (bahan karet) berbentuk bulat berwarna hijau;
- 1 (satu) buah perlak yang didalamnya terdapat angka 1-12 (satu sampai dua belas) dengan lebar 110 cm dan panjang 110 cm;
- 1 (satu) buah tas berwarna hijau;
- 4 (empat) buah kayu berukuran kurang lebih 7 (tujuh) cm;
- Uang sejumlah Rp2.651.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan uang 100.000 sebanyak 16 lembar;
- Pecahan uang 50.000 sebanyak 16 lembar;
- Pecahan uang 20.000 sebanyak 2 lembar;
- Pecahan uang 10.000 sebanyak 10 lembar;
- Pecahan uang 5.000 sebanyak 20 lembar;
- Pecahan uang 2.000 sebanyak 5 lembar;
- Pecahan uang 1.000 sebanyak 1 lembar;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 53/PID/2022/PT KPG |
|
Nomor | 53/PID/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Bagus Irawan, Brpujo Saksono |
Panitera | Paulus Para |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID/2022/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 53/PID/2022/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID/2022/PT KPG
Kasasi : 1178 K/Pid/2022
Pertama : 8/Pid.B/2022/PN Bjw
Statistik12526