- Menyatakan Terdakwa Nahrowi Bin Abdul Halim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan surat palsu?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nahrowi Bin Abdul Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi legalisir Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah C. 698, Persil 20 S II;
- Fotokopi legalisir Akta Jual Beli No. : 016/JB/MA/1998/, tanggal 9 Januari 1998, PPAT Camat Drs. H. MOCH. ALI USMIN;
- Fotokopi legalisir Akta Jual Beli No. : 017/JB/MA/1998/, tanggal 9 Januari 1998, PPAT Camat Drs. H. MOCH. ALI USMIN;
- Fotokopi legalisir Akta Jual Beli No. : 018/JB/MA/1998/, tanggal 9 Januari 1998, PPAT Camat Drs. H. MOCH. ALI USMIN;
- Fotokopi legalisir buku Repotorium Notaris Slamet Musyanto, SH. bulan Desember 2008; dan
- Fotokopi Legalisir Buku Catatan penomoran Akta Notaris Selamet Musyanto, SH. dengan akta nomor 1159 s/d. 1191
- Akta Jual Beli Nomor 1160/2008 yang dibuat dihadapan Slamet Musiyanto, SH PPAT/Notaris di Jakarta Utara tertanggal 15 Desember 2008, diberi tanda bukti T-1;
- Akta Jual Beli Nomor 1161/2008 yang dibuat dihadapan Slamet Musiyanto, SH, PPAT/Notaris di Jakarta Utara tertanggal 15 Desember 2008 diberi tanda bukti T-2;
- Akta Jual Beli Nomor 1162/2008 yang dibuat dihadapan Slamet Musiyanto, SH, PPAT/Notaris di Jakarta Utara tertanggal 15 Desember 2008, diberi tanda bukti T-3;
- Surat Pernyataan dari: 1. M. Marzuqi, 2. Musyakkir (Ahli Waris Almarhum Mahbub Bin Milin) tanggal 8 September 2020, diberi tanda bukti T-4;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa Segaramakmur, Kabupaten Bekasi, No. 598/143/AG/XI/2008, tanggal 12 Nopember 2008 perihal keterangan C.698a psl 20 S II An.Mahbub Bin Milin, diberi tanda bukti T-5;
- Surat Keterangan dari Lurah Marunda, Jakarta Utara No. 203/1.711.1/2008, tanggal 18 Nopember 2008, diberi tanda bukti T-6;
- Surat Keterangan dari Lurah Marunda, Jakarta Utara No. 820/1.711.1, tanggal 23 Desember 2020, diberi tanda bukti T-7;
- 3 (tiga) lembar Bilyet Giro Bank Bumi Daya Cabang JKT Gambir, diberi tanda bukti T-8:
- No. GS 136642 tertanggal 25 November 1999 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan keterangan tidak dapat dibayar tunai atau endosemen / penyerahan tidak diakui;
- No. GS 136641 tertanggal 15 Maret 1999 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan keterangan tidak dapat dibayar tunai atau endosemen / penyerahan tidak diakui;
- No. GS 003284 tertanggal 16 Desember 1998 senilai Rp.134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah) dengan keterangan tidak dapat dibayar tunai atau endosemen / penyerahan tidak diakui;
- Surat Keterangan Nomor: 378/PPAT/SM/V/2020 tanggal 11 Mei 2020, yang dibuat dan ditandatangani Slamet Musiyanto, SH, PPAT Kota Administrasi Jakarta Utara, diberi tanda bukti T-9;
- Surat Pernyataan dan Keterangan tanggal 1 Juni 2020, yang dibuat dan ditandatangani Nurdin, BA (Staff Kantor Notaris/PPATSlamet Musiyanto, S.H.), diberi tanda bukti T-10;
- Surat Ketetapan luran Pembangunan Daerah, C No. 698a atas nama Mahbub Bin Millin, beralamat Segara Makmur, Desa Segara Makmur No.17, Kec.Cilincing, Kab. Bekasi, Prop Jawa Barat, tertanggal 5 Juli 1969, diberi tanda bukti T-11;
- Bukti pembayaran SPPT tahun 2020, luas tanah 2800 m2, atas nama wajib pajak: HJ. Suryati, alamat objek pajak: KP Sungal Tiram, RT.003 RW 04, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, diberi tanda bukti T-12;
- Bukti pembayaran SPPT tahun 2020, luas tanah 3000 m2, atas nama wajib pajak: Nahrowi bin Abdul Halim, alamat objek pajak: KP Sungal Tiram, RT.003 RW 04, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, diberi tanda bukti T-13;
- Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani aim. Sepulloh SH tanggal 02 Oktober 2008, selaku Mediator Penjualan Tanah Mahbub Bin Milin kepada Ho Kiarto (orangtua Ho Hariaty / Pelapor / Saksi Korban), diberi tanda bukti T-14;
- Kwitansi Pembayaran tanggal 24 Oktober 2008 sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Nahrowi Bin Abdul Halim (Terdakwa) kepada Mahbub Bin Milin sebagai pembayaran uang muka pembelian sebidang tanah seluas 9755 m2 terletak di Sungai Tiram RT 03/04 Marunda, Girik 698a a/n Mahbub Bin Milin, diberi tanda bukti T-15;
- Kwitansi Pembayaran tanggal 01 Nopember 2008 sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terdiri dari uang cash sebesar 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ditambah 1 (satu) sepeda motor baru merk Honda Supra Fit dari Nahrowi Bin Abdul Halim (Terdakwa) kepada Maridih (selaku anak/ahli waris Mahbub Bin Milin) sebagai pembayaran pembelian sebidang tanah seluas 9755 m2 terletak Sungai Tiram RT 03/04 Marunda, Girik 698a a/n Mahbub Bin Milin, diberi tanda bukti T-16;
- Kwitansi Pembayaran tanggal 15 Nopember 2008 sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari Nahrowi Bin Abdul Halim (Terdakwa) kepada Mahbub Bin Milin sebagai sebidang tanah seluas 9755 m2 terletak Sungai Tiram RT 03/04 Marunda, Girik 698a a/n Mahbub Bin Milin, diberi tanda bukti T-17;
- Kwitansi Pembayaran tanggal 12 April 2009 sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Nahrowi Bin Abdul Halim (Terdakwa) kepada Musyakkir, Marzuqi dan Maridi (Ahli Waris Almarhum Mahbub Bin Milin) sebagai pembayaran pelunasan kekurangan pembayaran tanah kepada almarhum Mahbub Bin Milin yang terletak di Kampung Sungai Tiram RT 03/ 04, Kel. Marunda sesuai Girik No. C 698a P.20 S.ll luas 9755 m2, diberi tanda bukti T-18;
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 164/Pid.B/2009/PN.Jkt Utr atas nama Terdakwa Hokiarto al Hok (orangtua Ho Hariaty/Pelapor/Saksi Korban); diberi tanda bukti T-19;
- Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 128/Pid/2010/PT.DKI atas nama Terdakwa Hokiarto al Hok, diberi tanda bukti T-20;
- Putusan Mahkamah Agung Rl No. 181 K/Pid.Sus/2011 atas nama Terdakwa Hokiarto al Hok diberi tanda bukti T-21;
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 123/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 Desember 2021 diberi tanda bukti T-22
- Surat No. W10.U4 / 2504 / HK.02 / 3 / 2022, tanggal 29 Maret 2022, Perihal: Surat Keterangan Terhadap Putusan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr., tanggal 1 Desember masih terdapat upaya hukum banding sehingga belum Berkekuatan Hukum Tetap, yang dikeluarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diberi tanda bukti T-23;
- Laporan Bulanan Pembuatan Akta Oleh PPAT (periode: Bulan Desember Tahun 2008) yang dikirim Slamet Musiyanto, S.H., PPAT / Notaris di Jakarta Utara, melalui Kantor Pos Indonesia kepada BPN Rl (diantaranya terdapat AJB No. 1160/2008, AJB No.1161/2008, AJB No.1162/2008), diberi tanda bukti T-24;
- UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan UmumPasal 1 angka 3: "Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah" diberi tanda bukti T-25;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 265/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 265/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Purbantoro, Br Hakim Anggota Edi Junaedi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Palti Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum Tetap terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa: Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 122 K/Pid/2023
Pertama : 265/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Statistik10827