- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING ;-------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PONTIANAK NOMOR : 16/G/2019/PTUN.PTK. TANGGAL 17 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING ;----------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING TENTANG PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK BERKUALITAS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN;---
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA;--------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).-----------------------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ;-------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 16/G/2019/PTUN.PTK. tanggal 17 Oktober 2019 yang dimohonkan banding ;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding tentang Penggugat/Terbanding tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan;---
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;--------------
- Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 327/B/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 327/B/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ketut Rasmen Suta |
Hakim Anggota | Djoko Dwi Hartono, Brnurnaeni Manurung |
Panitera | Lala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK SENGKETA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK SENGKETA : |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/G/2019/PTUN.PTK
Peninjauan Kembali : 116 PK/TUN/2021
Kasasi : 240 K/TUN/2020
Banding : 327/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik598