- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING; -----------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 6/G/2019/PTUN.SMD. TANGGAL 1 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-----------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KE DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000. (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-----------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding; -----------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 6/G/2019/PTUN.SMD. tanggal 1 Agustus 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------
- Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 287/B/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 287/B/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Sugiya |
Hakim Anggota | Brboy Mirwadi, Nurnaeni Manurung |
Panitera | Lala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 205 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 96 PK/TUN/2021
Banding : 287/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik635