- Menyatakan Terdakwa BETTI ERNAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rumah;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli laporan transaksi atau laporan transaksi atau rekening Koran Bank BRI nomor rekening 533801012510534 atas nama Mastiani dengan tanggal laporan 30 April 2021;
- 1 (satu) lembar foto tanda bukti setoran bank BRI sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Betti Ernaini;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip transfer Bank Sumut ke Nomor Rekening 063701027246507 atas nama BETTI ERNAINI tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar asli laporan transaksi atau rekening Koran Bank BRI nomor rekening 063701011494502 atas nama NURSITI SIAGIAN dengan tanggal laporan 17 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti setoran Bank BRI sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiakh) ke nomor rekening 063701027246507 atas nama BETTI ERNAINI;
- 1 (satu) lembar asli tanda bukti setoran Bank BRI sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) ke nomor rekening 063701027246507 atas nama BETTI ERNAINI;
- 7 (tujuh) lembar laporan transaksi (rekening Koran) Bank BRI dengan nomor rekening 535601011719531 atas nama MAROLOP GULTOM;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan nomor: 011/SK/DRA/DIR/VI/2017 Tanggal 10 Juni 2017 dengan Kop PT. DUTA RAISHA AKWA yang ditandatangani SUHARNI, SE selaku direktur PT. DUTA RAISHA AKWA;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan Nomor: 006/DRA/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dengan Kop PT.DUTA RAISHA AKWA yang ditandatangani SUHARNI, SE selaku Direktur;
- 1 (satu) lembar asli surat Keterangan Nomor: 007/DRA/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dengan dengan Kop PT.DUTA RAISHA AKWA yang ditandatangani SUHARNI, SE selaku Direktur;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan nomor: 008/DRA/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dengan Kop PT.DUTA RAISHA AKWA yang ditandatangani SUHARNI, SE selaku Direktur.
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 11/Pid.B/2022/PN Mdl |
|
Nomor | 11/Pid.B/2022/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Izma Suci Maivani, Br Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1379 K/Pid/2022
Pertama : 11/Pid.B/2022/PN Mdl
Lainnya : 934/Pid/2022/PT MDN
Statistik1060