Putusan PN MANADO Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | KasasiKabul SebagianPMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Franklin B. Tamara |
Hakim Anggota | Ferry M. J. Sumlang, Denny Tulangow |
Panitera | - Nansi M.n. Tiwow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV tersebut ;II. DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah Ahliwaris yang sah dari alm.JOHNNY SUPLERA dan berhak atas Harta-Peninggalannya;- Menyatakan alm.JOHNNY SUPLERA dan Tergugat II memiliki Harta-Pendapatan Bersama sebagimana tercantum dalam posita gugatan angka 1 (satu) yaitu : tanah Sertifikat Hak Milik No.4009/Kel. Malalayang Satu, Sertifikat Hak milik No.3954/Kel. Malalayang Satu, Sertifikat Hak Milik No. 4021/Kel. Malalayang Satu dan Sertifikat Hak Milik No.76/Desa Karombasan Selatan adalah Peninggalan yang merupakan boedel yang belum terbagi antara ahliwaris dari alm.JOHNNY SUPLERA ;- Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II menjaminkan Harta Pendapatan Bersama alm.JOHNNY SUPLERA dengan Tergugat II pada Tergugat III tanpa persetujuan alm.JOHNNY SUPLERA adalah cacat hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan pelelangan yang dilaksanakan oleh Tergugat IV atas Harta-Pendapatan Bersama alm.JOHNNY SUPLERA dengan Tergugat II Posita angka 1.1 yakni Sebidang tanah kintal seluas 565 M2 (lima ratus enam puluh lima meter persegi) dan bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik No.:4009/Malalayang Satu tanggal 31 JULI 2006 dan Sertifikat Hak Milik No.:3954/Malalayang satu tanggal 16 Januari 2006 adalah tidak sah dan tidak mengikat bagi Penggugat serta harus dibatalkan ;- Menyatakan penerbitan Hak Tanggungan oleh Turut Tergugat atas Jaminan Kredit berkaitan dengan tanah-tanah sengketa adalah cacat hukum dan tidak mengikat bagi Penggugat serta harus dibatalkan ;- Menyatakan pembelian Tergugat V atas obyek yang dilelang oleh Tergugat IV tidak sah dan tidak mengikat bagi Penggugat ;- Menghukum Tergugat V dan Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan ini ;- Menghukum Tergugat-Tergugat secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 6.244.000,- (enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2019/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2019/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4380 K/Pdt/2023
Pertama : 46/Pdt.G/2019/PN Mnd
Statistik10831