Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 70/B/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 70/B/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kadar Slamet |
Hakim Anggota | Boy Mirwadi, Brriyanto |
Panitera | Catur Wahyu Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING ; - - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NO. 174/G/2018/PTUN.JKT, TANGGAL 20 DESEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING; --------------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KE DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; ------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding ; - - Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 174/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 20 Desember 2018 yang dimohonkan banding; --------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------- |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 445 K/TUN/2019
Pertama : 174/G/2018/PTUN-JKT
Peninjauan Kembali : 179 PK/TUN/2022
Banding : 70/B/2019/PT.TUN.JKT.
Statistik11329