- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan Tergugat I,II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
- Menyatakan bukti transfer uang dari Penggugat kepada Tergugat I melalui Bank BRI rekening No. 0561-01-01965-50-7 atas nama Slamet Abidin dan melalui rekening Bank BRI Nomer 4896-01-002694-53-7 atas nama Slamet Abidin sebesar Rp. 350.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- tanggal 12 Agustus 2010 Penggugat transfer sebesar Rp. 95.000.000
- tanggal 13 Agustus 2010 Penggugat transfer sebesar Rp.55.000.000
- tanggal 25 Agustus 2010 Penggugat transfer sebesar Rp.50.000.000
- tanggal 26 Agustus 2010 Penggugat transfer sebesar Rp. 100.000.000
- tanggal 14 Maret 2011 Penggugat transfer sebesar Rp. 50.000.000
- Menyatakan telah terjadi jual beli antara Tergugat I,II dengan Penggugat berupa tanah sawah obyek sengketa SHM No.1765 tahun 2007 atas nama Slamet Abidin dan tanah sawah SHM No.1766 tahun 2007 atas nama Slamet Abidin.
- Menyatakan Tergugat I,II telah menjual tanah sawah obyek sengketa SHM No.1765 tahun 2007 atas nama Slamet Abidin dan tanah sawah SHM No.1766 tahun 2007 atas nama Slamet Abidin kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I ,II dan siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sawah obyek sengketa SHM No.1765 tahun 2007 atas nama Slamet Abidin dan tanah sawah SHM No.1766 tahun 2007 atas nama Slamet Abidin kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan alat-alat negara;
- Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00,- (seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan perkara aquo dihitung sejak Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya isi Putusan Perkara aquo;
- Menghukum Tergugat I, II, untuk membayar semua biaya yang timbul kaarena perkara ini secara tanggung renteng.sebanyak Rp. 1. 639.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN KEPANJEN Nomor 210/Pdt.G/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 210/Pdt.G/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rubiyanto Budiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faridh Zuhri, Br Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama |
Panitera | Panitera Pengganti Suwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Melalui Rekening Bank BRI Nomer No. 0561-01-01965-50-7 atas nama Slamet Abidin sebagai berikut : adalah sah sebagai bukti pembayaran jual beli tanah sawah obyek sengketa SHM No.1765 tahun 2007 atas nama Slamet Abidin dan tanah sawah SHM No.1766 tahun 2007 atas nama Slamet Abidin. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pdt.G/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 210/Pdt.G/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pdt.G/2021/PN Kpn
Statistik12751