Putusan PA SURABAYA Nomor 5767/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 5767/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Nasruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Indra Cristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian. 2. Menetapkan ahli waris dari Budi Lisdiyanto bin Abdoellah Effendi yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2021 adalah sebagai berikut : 2.1. Ermi Lusita binti Mustafa Lian (istri / janda / Tergugat). 2.2. Edy Yuwono bin Abdoellah Effendi (saudara laki-laki / Penggugat I). 2.3. Endra Christanto bin Abdoellah Effendi (saudara laki-laki / Penggugat II) 2.4. Pantja Prijanto bin Abdoellah Effendi (saudara laki-laki / Penggugat IV). 2.5. Kurnia Lestari binti Abdoellah Effendi (saudara perempuan / Penggugat V). 2.6. Maya Susanti, S.H., binti Abdoellah Effendi (saudara perempuan / Penggugat VI). 3. Menetapkan Tony Anugerah bin Abdoellah Effendi (saudara laki-laki / Penggugat III) sebagai penerima wasiat wajibah. 4. Menetapkan harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan antara Budi Lisdiyanto bin Abdoellah Effendi dengan Ermi Lusita binti Mustafa Lian (Tergugat) adalah sebagai berikut : 4.1. TANAH dan BANGUNAN RUMAH (objek sengketa nomor 1) yang terletak di Jalan Kalongan Kidul 1 NO. 57 RT.01-RW.06 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Kode Pos. 60175, berdiri di atas tanah pertikelir (X-Eigendom Barat) seluas + 60 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat = Rumah Bapak Heru Setiawan Sebelah Timur = Rumah Bapak Yusuf Adi Jaya. Sebelah Utara = Rumah Bapak Tasriyo Sebelah Selatan = Jalan Kemayoran Gang 3 4.2 TANAH DAN BANGUNAN RUMAH (objek sengketa nomor 2) terletak di Perumahan Candra Kartika Blok G NO.11 Kelurahan Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Luas + 144 m2 atas nama Budi Lisdiyanto bin Abdoellah Effendi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat = Rumah Almarhum Bapak Ibrahim Sebelah Timur = Rumah Bapak Frans Sebelah Utara = Rumah Bapak Usman Sebelah Selatan = Jalanan Perumahan 4.3. TANAH DAN BANGUNAN RUMAH KOS (objek sengketa nomor 3), terletak di Dusun Gelang RT.01-RW.02 Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 706 an. ERMI LUSITA, Luasa 811 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat = Sawah milik Kusmiasih Sebelah Timur = Rumah Bapak Priyo / Pak RT Sebelah Utara = Jalan / Gang dan Rumah Bapak Mulyadi Sebelah Selatan = Rumah Almarhum Bapak Moelyadi. 4.4. Uang sejumlah Rp. 8.669.076,00- (delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tujuh puluh enam rupiah) berasal dari Rekening Tabungan di Bank MANDIRI Cabang Pemuda Surabaya (objek sengketa nomor 4) atas nama almarhum Budi Lisdiyanto bin Abdoellah Effendi (pewaris) dengan Rekening Nomor : 0042256147, yang sudah ditutup oleh Ermi Lusita (Tergugat) pada tanggal 19 November 2021. 4.5. Sejumlah uang dalam Rekening Tabungan atas nama Budi Lisdiyanto bin Abdoellah Effendi di Bank Mandiri Cabang Rungkut Megah Raya Surabaya. 4.6. Sejumlah uang dalam Rekening Deposito di Bank Mandiri Cabang Rungkut Megah Raya Surabaya atas nama Budi Lisdiyanto bin Abdoellah Effendi. 4.7. Sejumlah uang dalam Rekening Reksadana / Investasi di Bank Mandiri Cabang Kesuma Bangsa Surabaya atas nama Budi Lisdiyanto bin Abdoellah Effendi. 5. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama (gono-gini) tersebut adalah bagian untuk Ermi Lusita binti Mustafa Lian (Tergugat) sebagai istri / janda, dan sisanya yaitu (seperdua) adalah bagian untuk Budi Lisdiyanto bin Abdoellah Effendi sebagai harta warisan yang menjadi hak para Penggugat dan Tergugat. 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Budi Lisdiyanto bin Abdoellah Effendi sebagai berikut : 6.1. Bagian untuk Ermi Lusita binti Mustafa Lian (istri / janda / Tergugat) yaitu 1/4 (seperempat) = 1/4 x 36 = 9 dengan perhitungan yaitu 9/36 x 100 % = 25 %. 6.2. Bagian untuk Edy Yuwono bin Abdoellah Effendi (saudara laki-laki / Penggugat I) yaitu 2/9 x 27 = 6 dengan perhitungan yaitu 6/36 x 100 % = 16,7 % 6.3 Bagian untuk Endra Christanto bin Abdoellah Effendi (saudara laki-laki / Penggugat II) yaitu 2/9 x 27 = 6 dengan perhitungan yaitu 6/36 x 100 % = 16,7 %. 6.4. Bagian untuk Pantja Prijanto bin Abdoellah Effendi (saudara laki-laki / Penggugat IV) yaitu 2/9 x 27 = 6 dengan perhitungan yaitu 6/36 x 100 % = 16,7 %. 6.5. Bagian untuk Kurnia Lestari binti Abdoellah Effendi (saudara perempuan / Penggugat V) yaitu 1/9 x 27 = 3 dengan perhitungan yaitu 3/36 x 100 % = 8,3 %. 6.6. Bagian untuk Maya Susanti, S.H. binti Abdoellah Effendi (saudara perempuan) yaitu 1/9 x 27 = 3 dengan perhitungan yaitu 3/36 x 100 % = 8,3 %. 7. Menetapkan bagian untuk Tony Anugerah bin Abdoellah Effendi (saudara laki-laki non Muslim / Katholik) sebagai penerima wasiat wajibah yaitu 1/9 x 27 = 3 dengan perhitungan yaitu 3/36 x 100 % = 8,3 %. 8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan bagiannya masing-masing yaitu para Penggugat sebagaimana dalam diktum angka 6 dan 7 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang, kemudian hasil penjualan dibagi sesuai dengan bagian masing-masing. 9. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya 10. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah RP.7.975.000, 00 (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5767/Pdt.G/2021/PA.Sby
Banding : 319/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik14937