- Menyatakan Terdakwa EVAN WALUYO ROSTANADJI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau Izin? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp248.755.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan perincian :
- Uang pecahan Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 1.114 lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2.746 lembar;
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 11 lembar;
- 3 (tiga) emas batangan berat sekitar 678, 5 gram (berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 15/Pen.Pid/2019/PN.Tim) setelah diteliti pada proses tahap II oleh PT. Pegadaian Cp Timika menjadi 679,95 gram.
- 33 (tiga puluh tiga) lempengan emas berat sekitar 2.798 gram (berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 15/Pen.Pid/2019/PN.Tim) setelah diteliti pada proses tahap II oleh PT. Pegadaian Cp Timika menjadi 679,95 gram.
- 17 (tujuh belas) kantong plastic klip berisi emas berat sekitar 299, 1 gram (berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 15/Pen.Pid/2019/PN.Tim) setelah diteliti pada proses tahap II oleh PT. Pegadaian Cp Timika menjadi 299,45 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG;
- 1 (satu) unit handphone merek XIOMI;
- 1 (satu) tablet merek LENOVO;
- 1 (satu) unit laptop merk AXIOO;
- 1 (satu) set computer merk PHILIPS;
- 1 (satu) set alat pelebur emas dengan rincian :
- 1 (satu) buah baskom stainlis berisi pecahan batu;
- 4 (empat) buah mangkok setelah diteliti terdapat (2 mangkok utuh, 2 mangkok pecah);
- 2 (dua) buah pinset;
- 2 (dua) buah cetakan emas batangan;
- 1 (satu) buah tang jepit;
- 1 (satu) buah timbel;
- 1 (satu) unit kalkulator merk CANON;
- 1 (satu) unit kalkulator merk CITIZEN;
- 13 (tiga) belas bundel nota;
- 3 (tiga) buah buku catatan toko amolongo;
- 1 (satu) buah cap stempel toko amolongo;
- 1 (satu) unit brankas;
- 1 (satu) unit mesin penghitung uang merek tissor bil counter;
- .
- 1 (satu) lembar SITU (Surat Izin Tempat Usaha) CV. AMOLONGO INAR NEGEL Nomor : 503/1228-DPMPTSP/2018, tanggal 27 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) CV. AMOLONGO INAR NEGEL 510/383-DPMPTSP/PK/2018 tanggal 31 Juli 2018;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Tim |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2022/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yajid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Khusnul F. Zainal, Mhbr Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Veni Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK NEGARA. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2022/PN Tim
Statistik10914