- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat, II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VIII;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di KM 5 Bajubang Darat, RT 33 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari adalah sah milik ahli Waris Almarhumah Hj Rakayah yaitu 1. H. Abdul Rahman Kalahan, S.H. (Penggugat), 2. Sopiah, 3. Hj. Yusniar, 4. Azizur Khan, 5. Ir. M. Radji Khan;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan jual beli tanah Objek Sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III dan Tergugat IV pada tanggal 7 Mei 2003 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan surat hibah tanggal 25 Desember 1992 dan surat sporadik atas nama Asmuni tanggal 7 April 2003 dan surat jual beli No 594/128/2003 tanggal 7 Mei 2003 serta Sertipikat Hak milik No 3173/Muara Bulian tanggal 30 Desember 2003 atas nama Benny Hidayat Surat Ukur tanggal 12 Juli 2003 No.527/MBL/2003 luas 2.491 M2 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan, membersihkan dan meninggalkan objek sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa suatu beban apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.355.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih., Br Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti Boris Marisi S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PN_Mbn.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PN_Mbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Mbn
Statistik230115