- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Subak Canggi, Br. Canggi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, SHM. No.: 992/Desa Batuan, Gambar Situasi Tgl 18 ? 7 ? 1994, No.: 2346/1994, luas 2625 M2, atas nama I KETUT RENGGA, dengan batas-batas:
- di Utara : Jalan;
- di Timur : tanah milik I Rarem;
- di Selatan : tanah Bukti;
- di Barat : Parit,
- Menyatakan Akta Perjanjian Nomor : 51. yang dibuat oleh Notaris Ketut Alit Nariasih Dadu, SH., (Turut Tergugat) tanggal 20 Desember 1993 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan transaksi atas bidang tanah sengketa SHM No.: 992/Desa Batuan, Gambar Situasi Tgl 18 ? 7 ? 1994, No.: 2346/1994, luas 2625 M2, yang berasal dari Pipil Nomor 88, Persil no. 11, Kelas II, antara I KETUT RENGGA dengan I Wayan Tantra (Penggugat Rekonvensi) adalah sah dan sesuai dengan hukum;
- Menyatakan mutasi SPPT. No. 51.04.018.024.000-0067.7/96-01, atas nama I KT RENGGA menjadi atas nama I Wayan Tantra adalah sah dan sesuai dengan hukum;
- Menyatakan Penyerahan tanah sengketa dari (I KETUT RENGGA (alm) kepada I Wayan Tantra (Penggugat Rekonvensi tanggal 20 Desember 1993, berikut SHM. No.: 992/Desa Batuan, Gambar Situasi Tgl 18 ? 7 ? 1994, No.: 2346/1994, luas 2625 M2, atas nama I KETUT RENGGA (alm) adalah sah dan sesuai dengan hukum;
- Menghukum apabila karena sesuatu hal Tergugat Rekonvensi berikut para ahli warisnya tidak bersedia melakukan Langkah-langkah hukum yang cukup untuk segala proses beralihnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 99 / Desa Batuan, gambar situasi tanggal 18 Juli 1994, No. 2346/1994, Luas 2625 M2 atas nama I KETUT RENGGA (almarhum) menjadi atas nama I WAYAN TANTRA (Penggugat Rekonvensi) maka putusan inilah sebagai dasar segala proses peralihan hak dari I KETUT RENGGA (almarhum) kepada I WAYAN TANTRA (Penggugat Rekonvensi);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.890.000,00(Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 244/Pdt.G/2021/PN Gin |
|
Nomor | 244/Pdt.G/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Andi Mega Putra Widnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI adalah bukan harta bersama (harta gono gini) dari I Ketut Rengga (alm) bersama Ni Wayan Senggol (Tergugat Rekonvensi); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pdt.G/2021/PN Gin
Statistik877