- Menolak tuntutan provisi.
- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat III Konvensi dan Turut Tergugat I Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi.
- Menolak gugatan Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi, Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, Penggugat III Konvensi/Tergugat III Rekonvensi, Penggugat IV Konvensi/Tergugat IV Rekonvensi, Penggugat V Konvensi/Tergugat V Rekonvensi, Penggugat VI Konvensi/Tergugat VI Rekonvensi, Penggugat VII Konvensi/Tergugat VII Rekonvensi dan Penggugat VIII Konvensi/Tergugat VIII Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai pemilik sah atas tanah seluas 159.143 m2 terletak di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 50/Desa Banyuurip dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 51/Desa Banyuurip atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selebihnya.
- Menghukum Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi, Penggugat II Kon-vensi/Tergugat II Rekonvensi, Penggugat III Konvensi/Tergugat III Rekonvensi, Penggugat IV Konvensi/Tergugat IV Rekonvensi, Penggugat V Kon-vensi/Tergugat V Rekonvensi, Penggugat VI Konvensi/Tergugat VI Rekonvensi, Penggugat VII Konvensi/Tergugat VII Rekonvensi dan Penggugat VIII Konvensi/Tergugat VIII Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.523.000,- (enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
Putusan PN GRESIK Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Karlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Eni Martiningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Gsk
Statistik13955