Putusan PN MAKASSAR Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN Mks |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SYAFRUDDIN Alias UDIN Bin RUSTAM SYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-Sama Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAFRUDDIN Alias UDIN Bin RUSTAM SYAH dengan pidana penjara berupa PIDANA MATI; 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menyatakan barang bukti berupa : a. 40 (empat puluh) bungkusan terlilit lakban warna coklat berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 39.851,3927 gram; - Berat Barang bukti Narkotika jenis shabu hasil pemeriksaan akhir sebanyak 39.505,9400 gram untuk dimusnahkan; - Barang Bukti Narkotika Shabu dari hasil penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan dengan berat awal 345,4527 gram dan berat akhir 342,3829 gram untuk dijadikan barang bukti dipersidangan b. 1 (satu) bungkusan terlilit lakban warna coklat berisi 4.925 butir tablet warna Abu-abu berlogo M bertulis Muncler Narkotika jenis ekstasi dengan berat awal 1.871,9925 gram; - Berat Barang bukti Narkotika jenis ekstasi hasil pemeriksaan akhir sebanyak 4.904 butir dengan berat 1.864,0104 gram untuk dimusnahkan. - Barang Bukti Narkotika jenis ekstasi dari hasil penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan sebanyak 21 butir dengan berat awal 7,9821 gram dan berat akhir 7,2219 gram setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 19 butir untuk dijadikan barang bukti dipersidangan. c. 1 (satu) bungkusan terlilit lakban warna coklat berisi 5.010 butir tablet warna Krem berlogo Monkey Narkotika jenis ekstasi dengan berat awal 1.961,4150gram; - Berat Barang bukti Narkotika jenis ekstasi hasil pemeriksaan akhir sebanyak 4.990 butir dengan berat 1.953,5850 gram untuk dimusnahkan; - Barang Bukti Narkotika jenis ekstasi dari hasil penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan sebanyak 20 butir dengan berat awal 7,8300 gram dan berat akhir 7,0470 gram setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 18 butir untuk dijadikan barang bukti dipersidangan. d. 1 (satu) buah koper warna Silver. e. 1 (satu) buah koper warna Hitam; f. 1 (satu) buah tas warna Hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. g. 1 (satu) unit Handphone Android merek Realmi warna hijau. h. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Biru. i. 1 (satu) mobil truk dengan No.Pol : DD 8647 RF No.Rangka MHCNMR 7157094840 dan No.Mesin B094840. j. 1 (satu) mobil Honda Freed dengan No.Pol. B 2220 SXG No.Rangka : MHRGB38SOBJ100212 dan No. Mesin L15A74804786 warna putih. Dirampas untuk negara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3063 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 44/Pid.Sus/2022/PN Mks
Statistik5115