Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Pms |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Katharina Melati Siagian, Rahmat H. A. Hasibuan |
Panitera | - Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:- Menyatakan tuntutan provisi ditolak;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari Alm. Mintarim Sinaga dan Almh. Ibu Reni Gultom;3. Menyatakan bahwa sebidang tanah Persil Nomor 163 seluas 600 (enam ratus) meter persegi yang terletak di Jalan Deyah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar (dahulu bernama Kompleks PATUHI Rin/BB Pematangsiantar, Daswati II Simalungun, Tingkat I Sumatera Utara), dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur : Persil 164 (sekarang diatasnya sudah berdiri bangunan rumah);- Sebelah Selatan : Jalan Pleton;- Sebelah Barat : Jalan Deyah;- Sebelah Utara : Persil No. 162 (sekarang diatasnya sudah berdiri bangunan rumah);adalah sah milik dari orang tua Penggugat (Alm. Mintarim Sinaga)4. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat;5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor 278/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang diperbuat oleh Turut Tergugat;6. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan objek perkara bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang sah untuk diserahkan kepada Penggugat atau menyerahkan objek perkara yaitu tanah yang terletak di Persil Nomor 163 seluas 600 (enam ratus) meter persegi yang terletak di Jalan Deyah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar (dahulu bernama Kompleks PATUHI Rin/BB Pematangsiantar Daswati II Simalungun Tingkat I Sumatera Utara), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : Persil 164 (sekarang diatasnya sudah berdiri bangunan rumah);- Sebelah Selatan : Jalan Pleton;- Sebelah Barat : Jalan Deyah;- Sebelah Utara : Persil No. 162 (sekarang diatasnya sudah berdiri bangunan rumah);kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan terlepas dari segala beban serta tanpa syarat apapun; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek perkara (consevatoir beslaag) sebagaimana Penetapan Nomor 1/CB/2021/26/Pdt.G/2021/PN Pms tanggal 10 Juni 2021;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini;9. Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.670.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Pms
Statistik10520