- Menyatakan Terdakwa, SAMRUN SINGKE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa, SAMRUN SINGKE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, SAMRUN SINGKE dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Menghukum Terdakwa, SAMRUN SINGKE untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp457.500.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahap I APB-Des bulan Januari-Juni Tahun Anggaran 2019 Desa Bangkagi.
- Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahap II APB-Des bulan Juli-Agustus Tahun Anggaran 2019 Desa Bangkagi.
- Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahap III APB-Des bulan September - Desember Tahun Anggaran 2019 Desa Bangkagi.
- Dokumen rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Bangkagi Tahun Anggaran 2019.
- Dokumen Kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa APBDes TA 2019 tentang pengadaan mesin katinting sebanyak 100 buah dari pihak pertama AIDIN YS. BAKUSU ke pihak kedua SAMRUN SINGKE.
- Slip tanda bukti penyetoran bank BRI dari rekening Desa Bangkagi ke rekening SAMRUN SINGKE sebesar Rp. 241.460.000.00,. (dua ratus empat puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tertanggal 8 November 2019.
- Slip tanda bukti penyetoran bank BRI dari rekening Desa Bangkagi ke rekening SAMRUN SINGKE sebesar Rp. 151.240.000.00,. (seratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) tertanggal 12 November 2019.
- Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000.00,. (lima puluh juta rupiah) dari bendahara Desa ke Lk. AIDIN YS. BAKUSU tertanggal 14 Juni 2019.
- Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000.00,. (dua puluh juta rupiah) dari bendahara Desa ke Lk. AIDIN YS. BAKUSU tertanggal 14 Juni 2019.
- Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 26.100.000.00,. (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) dari bendahara Desa ke Lk. AIDIN YS. BAKUSU tertanggal 27 september 2019 untuk pembelanjaan perahu tak bermesin.
- Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 15.000.000.00,. (lima belas juta rupiah) dari bendahara Desa ke Lk. SAMRUN SINGKE tertanggal 12 November 2019 untuk pembayaran administrasi perusahaan.
- Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 6.000.000.00,. (enam juta rupiah) dari bendahara Desa ke Lk. AIDIN YS. BAKUSU tertanggal 13 November 2019 untuk operasional TPK.
- Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 2.700.000.00,. (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari bendahara Desa ke Lk. SAMRUN SINGKE tertanggal 14 November 2019 untuk pembayaran administrasi perusahaan.
- Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 3.900.000.00,. (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dari bendahara Desa ke Lk. AIDIN YS. BAKUSU tertanggal 17 November 2019 untuk operasional TPK.
- Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 4.950.000.00,. (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari bendahara Desa ke Lk. SUHARJO tertanggal 19 November 2019 untuk operasional TPK
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 11 Mei 2019 sebesar Rp 4.385.600,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp 26.565.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 21 Agustus 2019 sebesar Rp 2.500.000,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 28 September 2019 sebesar Rp 37.662.500,-.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi penerimaan dana tanggal 28 September 2019 sebesar Rp 3.000.000,-.
- 49 (empat puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti huruf (a) sampai dengan huruf (t) dikembalikan kepada RISTIDAYANTI DJ BASMI; dirampas untuk Negara untuk dikembalikan ke kas Desa Bangkagi Kecamatan Togean Kabupaten Tojo Una Una; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik6837