- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa harta-harta berupa:
- 1 tanah Perumahan, dengan Luas Tanah 538 M2 (lima ratus tiga puluh delapan meter persegi) berdasarkan sertipikat hak milik No 00469 Tahun 2002 atas nama SOHARA yang terletak di Mallang Desa Katomporang kecematan Duampanua Kabupaten Pinrang , dengan batas-batas:
- 1 Perumahan, dengan Luas 10x20 M2 atas nama SOHARA, yang terletak di Mallang Desa Katomporang kecematan Duampanua Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas:
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa tersebut kepada para Penggugat, yaitu harta berupa: sebidang tanah dengan luas 10x20 M2 yang menjadi bagian dari sertipikat hak milik No.00469 atas nama SOHARA, yang terletak di Mallang Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas:
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk segera keluar dari lokasi obyek sengketa tersebut dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna;
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum kepada para Tergugat bersama secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.560.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN PINRANG Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Pin |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing, Hakim Anggota Alin Maskury |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi para Penggugat. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat. DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Saluran Pembuangan Sebelah Timur : Kaseng Sebelah Selatan : Jl.Poros Pinrang ? Polmas Sebelah Barat : H. Subuki Sebelah Utara : Sohara Sebelah Timur : Kaseng Sebelah Selatan : Jl.Poros Pinrang ? Polmas Sebelah Barat : H. Subuki adalah Milik Sah Para Penggugat, sebagai ahli waris dari Almarhumah SOHARA; Sebelah Utara: Sohara Sebelah Timur: Kaseng Sebelah Selatan: Jl.Poros Pinrang ? Polmas Sebelah Barat: H. Subuki |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5121 K/Pdt/2022
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Pin
Statistik13617