Putusan PN PINRANG Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Pin |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Alin Maskury, Yudhi Satria Bombing |
Panitera | H. Hasbullah Kalla |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa harta-harta berupa:1.1. 1 tanah Perumahan, dengan Luas Tanah 538 M2 (lima ratus tiga puluh delapan meter persegi) berdasarkan sertipikat hak milik No 00469 Tahun 2002 atas nama SOHARA yang terletak di Mallang Desa Katomporang kecematan Duampanua Kabupaten Pinrang , dengan batas-batas:Sebelah Utara : Saluran PembuanganSebelah Timur : KasengSebelah Selatan : Jl.Poros Pinrang ? PolmasSebelah Barat : H. Subuki1.2. 1 Perumahan, dengan Luas 10x20 M2 atas nama SOHARA, yang terletak di Mallang Desa Katomporang kecematan Duampanua Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas:Sebelah Utara : SoharaSebelah Timur : KasengSebelah Selatan : Jl.Poros Pinrang ? PolmasSebelah Barat : H. Subukiadalah Milik Sah Para Penggugat, sebagai ahli waris dari Almarhumah SOHARA; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);4. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa tersebut kepada para Penggugat, yaitu harta berupa: sebidang tanah dengan luas 10x20 M2 yang menjadi bagian dari sertipikat hak milik No.00469 atas nama SOHARA, yang terletak di Mallang Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas:Sebelah Utara : SoharaSebelah Timur : KasengSebelah Selatan : Jl.Poros Pinrang ? PolmasSebelah Barat : H. Subuki5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk segera keluar dari lokasi obyek sengketa tersebut dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna;6. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menghukum kepada para Tergugat bersama secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.560.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5121 K/Pdt/2022
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Pin
Statistik10617