- Menyatakan Terdakwa I Mardiman Bin Cut Aji dan Terdakwa II Abdul Aziz Bin Cut Aji, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) keping disc yang berisi vidio rekaman tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama;
Putusan PN SIGLI Nomor 55/Pid.B/2022/PN Sgi |
|
Nomor | 55/Pid.B/2022/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahya Adi Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Pertiwi, Br Hakim Anggota Adji Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Rafiqah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 255/PID/2022/PT BNA
Kasasi : 1495 K/Pid/2022
Pertama : 55/Pid.B/2022/PN Sgi
Statistik8112