- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 224/PDT.G/2021/PN SMN TANGGAL 14 APRIL 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I TELAH INGKAR JANJI ATAU WANPRESTASI;
- MEMBATALKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH ANTARA PENGGUGAT I DENGAN PERSETUJUAN PENGGUGAT II SEBAGAI ISTERINYA DENGAN TERGUGAT I DI HADAPAN NOTARIS LINA KUSMI WARDAYATI (TERGUGAT II) SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 5 TANGGAL 21 MARET 2011 TERHADAP TANAH YANG DULUNYA TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 8146, SURAT UKUR TANGGAL 14 MARET 2003 NOMOR 02498/2003 LUAS 565 METER PERSEGI ATAS NAMA SOEYANTO (PENGGUGAT I) DAN SAAT INI TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 12776/MAGUWAHARJO, SURAT UKUR TANGGAL 6 MARET 2012 NOMOR 00183/2012 LUAS 564 METER PERSEGI ATAS NAMA SOEYANTO YANG TERLETAK DI JALAN RAJAWALI NOMOR 108 PASEKAN RT 005/RW 040 KALURAHAN MAGUWOHARJO, KAPANEWON DEPOK, KABUPATEN SLEMAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 224/Pdt.G/2021/PN Smn tanggal 14 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah ingkar janji atau wanprestasi;
- Membatalkan perjanjian pengikatan jual beli tanah antara Penggugat I dengan persetujuan Penggugat II sebagai isterinya dengan Tergugat I di hadapan Notaris LINA KUSMI WARDAYATI (Tergugat II) sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tanggal 21 Maret 2011 terhadap tanah yang dulunya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 8146, Surat Ukur tanggal 14 Maret 2003 Nomor 02498/2003 luas 565 meter persegi atas nama SOEYANTO (Penggugat I) dan saat ini tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 12776/Maguwaharjo, Surat Ukur tanggal 6 Maret 2012 Nomor 00183/2012 luas 564 meter persegi atas nama SOEYANTO yang terletak di Jalan Rajawali Nomor 108 Pasekan RT 005/RW 040 Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 48/PDT/2022/PT YYK |
|
Nomor | 48/PDT/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | M. Najiboleh, Brnurdiyatmi |
Panitera | Suwandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: SEBELAH UTARA : TANAH MILIK SOEYANTO; SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK KAS DESA; SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK SARJIMIN; SEBELAH BARAT : JALAN; 4. MENYATAKAN BAHWA TANAH PEKARANGAN DAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATASNYA YANG DULUNYA TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 8146, SURAT UKUR TANGGAL 14 MARET 2003 NOMOR 02498/2003 LUAS 565 METER PERSEGI ATAS NAMA SOEYANTO (PENGGUGAT I) DAN SAAT INI TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 12776/MAGUWAHARJO, SURAT UKUR TANGGAL 6 MARET 2012 NOMOR 00183/2012 LUAS 564 METER PERSEGI ATAS NAMA SOEYANTO YANG TERLETAK DI JALAN RAJAWALI NOMOR 108 PASEKAN RT 005/RW 040 KALURAHAN MAGUWOHARJO, KAPANEWON DEPOK, KABUPATEN SLEMAN ADALAH MILIK PARA PENGGUGAT YANG HINGGA SAAT INI BELUM PERNAH DILAKUKAN PERALIHAN KEPADA ORANG LAIN DALAM BENTUK APAPUN; 5. MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENYERAHKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 12776/MAGUWAHARJO, SURAT UKUR TANGGAL 6 MARET 2012 NOMOR 00183/2012 LUAS 564 METER PERSEGI ATAS NAMA SOEYANTO KEPADA PARA PENGGUGAT SETELAH PARA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA JASA PEMECAHAN SERTIFIKAT KEPADA TERGUGAT II; 6. MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA SEJUMLAH RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI ATAS KETERLAMBATAN TERGUGAT II MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN INI, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DAN SETELAH PARA PENGGUGAT MEMBAYAR JASA PEMECAHAN SERTIFIKAT KEPADA TERGUGAT II SAMPAI PUTUSAN INI DILAKSANAKAN; 7. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 8. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SEKARANG PARA PEMBANDING UNTUK YANG SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: Sebelah utara : tanah milik Soeyanto; Sebelah timur : tanah milik Kas Desa; Sebelah selatan : tanah milik Sarjimin; Sebelah barat : jalan; 4. Menyatakan bahwa tanah pekarangan dan rumah yang berdiri di atasnya yang dulunya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 8146, Surat Ukur tanggal 14 Maret 2003 Nomor 02498/2003 luas 565 meter persegi atas nama SOEYANTO (Penggugat I) dan saat ini tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 12776/Maguwaharjo, Surat Ukur tanggal 6 Maret 2012 Nomor 00183/2012 luas 564 meter persegi atas nama SOEYANTO yang terletak di Jalan Rajawali Nomor 108 Pasekan RT 005/RW 040 Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman adalah milik Para Penggugat yang hingga saat ini belum pernah dilakukan peralihan kepada orang lain dalam bentuk apapun; 5. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 12776/Maguwaharjo, Surat Ukur tanggal 6 Maret 2012 Nomor 00183/2012 luas 564 meter persegi atas nama SOEYANTO kepada Para Penggugat setelah Para Penggugat membayar biaya jasa pemecahan sertifikat kepada Tergugat II; 6. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan Tergugat II melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan setelah Para Penggugat membayar jasa pemecahan sertifikat kepada Tergugat II sampai putusan ini dilaksanakan; 7. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat sekarang Para Pembanding untuk yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/PDT/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 48/PDT/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4902 K/Pdt/2022
Banding : 48/PDT/2022/PT YYK
Pertama : 224/Pdt.G/2021/PN Smn
Statistik12239