Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 9/Pdt.G/2022/PTA.MU |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M A N S U R |
Hakim Anggota | H.mochamad Chamim, M. H.adaming |
Panitera | Jasmani Lamasa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ternate nomor 213/Pdt.G/2022/PA.Tte tanggal 18 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1443 Hijriyah ; DENGAN MENGADILI SENDIRIKONPENSIEKSEPSIMenolak eksepsi dari TermohonPOKOK PERKARA1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate;REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut:2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);2.4. Biaya pemeliharaan anak-anak bernama Anak 1, Anak 2, Anak 3 dan Anak 4, setiap bulan sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap pergantian tahun sampai anak-anak tersebut dewasa atau berdiri sendiri;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa nafkah lampau, nafkah Iddah dan Mut?ah, nafkah anak sebagaimana tercantum dalam petitum angka 2 tersebut di atas, sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon /Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) III. Membebankan kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2022/PTA.MU
Pertama : 213/Pdt.G/2022/PA.Tte
Statistik1427