- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan perwakilan yang sah dari masyarakat Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong;
- Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Tergugat atas tanah perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan dalam hukum, tanah terperkara, yaitu sebidang tanah perladangan seluas 8.648 M2 (lebih kurang Delapan ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi) terletak di Dusun I, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Perladangan milik masyarakat Desa Parik Sabungan yang diusahai oleh Alpon Hutagaol;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah perladangan milik masyarakat Desa Parik Sabungan yang diusahai oleh CV TOGOS GOPOS;
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah perladangan milik masyarakat Desa Pariksabungan;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Trt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ria T.c. Pardosi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Yaitu tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 355/Lobu Siregar I tertanggal 25 April 2018, Surat Ukur Nomor: 277/Lobu Siregar I/2018 tanggal 27 Maret 2018 Atas nama Pemegang Hak Marasi Sianipar, adalah hak milik dan kepunyaan masyarakat Desa Pariksabungan yang dalam perkara ini diwakili oleh Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat dan atau orang lain yang menerima atau mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada masyarakat Desa Pariksabungan melalui Para Penggugat untuk selanjutnya dapat dikuasai dan diusahai secara leluasa oleh masyarakat Desa Pariksabungan; 6. Menyatakan dalam Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 355/Lobu Siregar I tertanggal 25 April 2018, Surat Ukur Nomor: 277/Lobu Siregar I/2018 tanggal 27 Maret 2018 atas nama pemegang hak Marasi Sianipar, tidak berlaku dan tidak mengikat atas tanah perkara; 7. Menyatakan dalam hukum tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, segala surat surat yang berkaitan dengan tanah perkara yang ada dan dipunyai oleh Tergugat ataupun orang lain yang menerima/mendapat hak daripadanya, yang terbit atau diperbuat baik sebelum gugatan ini dimajukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di Pengadilan Negeri Tarutung, serta ditangan siapapun surat-surat itu berada; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.690.000,00(dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Trt
Statistik6014