- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa objek perkara Bidang 1 (satu) dengan Luas + 5000M2 (lima ribu meter persegi) yang terletak di. Jln. Rasuna Said Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, yang di atasnya terdapat (3) tiga Bangunan semi permanen dan tumbuh ? tumbuhan seperti batang kelapa, batang kuini, tanaman padi/jagung, pisang, dll, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lingkar Gelanggang Pacuan Kuda;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Rasuna Said;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Dt. Sohiah Nan Panjang/Martinas;-
- Sebelah Selatan berbatasan dengan lapangan Tenis/Dt. Malagiri Pilihan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Rasuna Said;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nur Afni/Sudir;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Monaliza /Erni;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Isdawaty;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang mengganggu kenyamanan kepemilikan Para Penggugat Rekonvensi atas objek perkara adalah perbuatan melawan hukum
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.260.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfin Irfanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi, Br Hakim Anggota Callista Deamira |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: Dalam Pokok Perkara dan Bidang 2 (dua) yang terletak di. Jln. Rasuna Said, Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh dengan Luas + 1000M2 (seribu meter persegi), dengan batas-batasnya sebagai berikut; adalah harta pusako tinggi Para Penggugat Rekonvensi dalam kaum Dt. Cik Indo Nan Putiah; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/PDT/2022/PT PDG
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Pyh
Statistik282181