- Menyatakan Terdakwa I.Aryon Saputra Bin M Saleh ARdan Terdakwa II.Yusri Als. Aleng Bin (Alm) Yakimtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I.Aryon Saputra Bin M Saleh ARdan Terdakwa II.Yusri Als. Aleng Bin (Alm) Yakimoleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I.Aryon Saputra Bin M Saleh ARdan Terdakwa II.Yusri Als. Aleng Bin (Alm) Yakimtersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-samasebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.Aryon Saputra Bin M Saleh ARdan Terdakwa II.Yusri Als. Aleng Bin (Alm) Yakimdengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dandenda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa II.Yusri Als. Aleng Bin (Alm) Yakimuntuk membayar uang pengganti sejumlahRp2.921.186.000,00(dua milyar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah),dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu1 (satu)bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) examplar dokumen Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 900/011/2019 tanggal 04 Januari 2019 tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (Khusus Gaji) dan Pengurus Barang pada satuan Kerja Perangkat Kabupaten dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 an. Pengguna Anggaran Ikhsan, ST beserta lampiran yang telah dilegalisir.
- Sampai dengan Nomor 279
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebani Para Terdakwauntuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sadri, M.hbr Hakim Anggota Ani Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Bustami Td |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (tahun) tahun; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Statistik17497