Putusan PN PEMALANG Nomor 52/Pid.Sus/2022/PN Pml |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2022/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Frederik Sopacua, Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amdiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwa I HENDRI ARMADAN SIMATUPANG bin RAMLI SIMATUPANG, Terdakwa II DEKI PUTRAWANSA bin DEDI IRAWAN, Terdakwa III TRI HARMONO bin HRYAON dan Terdakwa IV APRIZAL bin ABDUL HANANtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama atau dakwaan kedua Penuntut Umum; 2.Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan pertama maupun dakwaan kedua tersebut; 3.Menyatakan terdakwa I HENDRI ARMADAN SIMATUPANG bin RAMLI SIMATUPANG, Terdakwa II DEKI PUTRAWANSA bin DEDI IRAWAN, Terdakwa III TRI HARMONO bin HRYAON dan Terdakwa IV APRIZAL bin ABDUL HANAN bersalah melakukan Tindak Pidana ?Percobaan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I? 4.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwatersebut dengan pidana penjaramasing-masingselama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5.Menetapkanmasapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani olehPara Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan; 6.MenetapkansupayaPara Terdakwa tetap berada dalamtahanan; 7.Menetapkan barang bukti berupa : -2 (dua) serbuk kristal yang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 1,77 gram yang terbungkus dengan plastic klip kecil, -1 (satu) set alat hisap shabu (bong) -1 (satu) korek api gas warna biru; -1 (satu) potong sedotan warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Menetapkan agarPara Terdakwa dibebani membayar biaya perkaramasing-masingsebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2022/PN Pml
Statistik704