- Menolak provisi Penggugat ;
- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bidang tanah seluas 168 m2yang terletak di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado dengan batas-batas:
- Utara : dengan Dante Langi;
- Timur : dengan kel. Lolong - Wadudi;
- Selatan : dengan Jln. Sawangan - Manado;
- Barat : dengan Jan Korompis;
- Utara : dengan kel. Dante Langi;
- Timur : dengan kel. Lolong - Wadudi;
- Selatan : dengan Jln. Sawangan - Manado;
- Barat : dengan Jan Korompis;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.3.900.000.-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang, Mhbr Hakim Anggota Syors Mambrasar |
Panitera | Panitera Pengganti Idrus Pawewang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bidang tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 438 Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan pemegang hak tercatat/pemilik atas nama JAN KOROMPIS/Penggugat ; 3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan II melakukan memperluas bangunan dan mendirikan bangunan rumah tinggal semi permanen diatas tanah milik Penggugat secara melawan hukum; 4. Menyatakan menurut hukum Turut Tergugat III melakukan pengukuran dan pendaftaran terhadap objek sengketa secara melawan hukum karena tidak didasari dengan alas hak yang sah; 5. Menyatakan surat ukur, pendaftaran maupun surat-surat lainnya terhadap objek sengketa yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi objek sengketa maupun Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I, II, Turut Tergugat I dan II atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar, mengosongkan, membongkar bangunan, serta menyerahkan secara bebas dari beban apapun juga kepada Penggugat tanah seluas 168 m2yang terletak di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado dengan batas-batas: |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2022/PN Mnd
Statistik4313