- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah darat hak milik adat, terletak di Blok Bobodola Kaler, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, sebagaimana tersebut dalam SPPT Nomor: 32.13.140.007.014.0043.0, luas 2.239 m2, a.n. Cece B.H. Kurdia, dengan batas-batas
- Menyatakan bidang tanah Penggugat seluas 928 m2, NIB: 255, berasal dari sebagian tanah sebagaimana tersebut dalam SPPT Nomor: 32.13.140.007.014.0043.0, luas 2.239 m2, a.n. Cece B.H. Kurdia, adalah tanah yang terkena proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum, in casu proyek pengadaan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan adalah milik Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH I CILEUNYI-SUMEDANG-DAWUAN I DAN SOREANG-PASIRKOJA), untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 518.283.294,00 (lima ratus delapan belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) yang saat ini dikonsinasi di Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 12 Januari 2022, melalui Penetapan Nomor: 83/Pdt.P-Kons/2021/PN.Smd ;
- Menghukum Turut Tergugat I (KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH I CILEUNYI-SUMEDANG-DAWUAN I DAN SOREANG-PASIRKOJA) dan Turut Tergugat II (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMEDANG Cq. KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH I CILEUNYI-SUMEDANG-DAWUAN I DAN SOREANG-PASIRKOJA) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.320.000,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Smd |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Dora Rubiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2022/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2022/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Smd
Statistik12538