- 1 (Satu) buah bungkusan paket warna hitam bertuliskan Wahana Express dengan nomor resi TN6D51JD dengan alamat penerima atas nama Dapur Bunda Misha (Bani) gang Jalak, Sawah, Kadokan Kabupaten Sukoharjo nomor telepon 085157573026 yang di dalamnya berisi kotak handphone Evercross M6 warna biru yang berisi 2 (dua) buah casing handphone;
- 1 (Satu) plastik kecil berisi pasir dan 1 (Satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 10,58 (Sepuluh koma lima puluh delapan) gram;
- 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto beserta bungkusnya + 0,94 (Nol koma sembilan puluh empat);
- 1 (Satu) buah paket kecil berlakban hijau didalamnya berisi plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto beserta bungkusnya + 1,53 (Satu koma lima puluh tiga) gram;
- 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto beserta bungkusnya + 0,29 (Nol koma dua puluh sembilan) gram;
- 1 (Satu) buah handphone merek Vivo warna putih mutiara kombinasi hitam dengan nomor sim card 085157573026;
- 2 (Dua) buah timbangan digital;
- 6 (Enam) buah lakban;
- 1 (Satu) buah buku rekapan penjualan Narkotika;
- 26 (Dua puluh enam) bendel plastik klip bening;
- 4 (Empat) buah sendok plastik;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredrik Frans Samuel Daniel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum, Hakim Anggota Deni Indrayana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Dio Nurul Huda Widodo alias Bani bin Joko Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun DAN pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik5415