- Menyatakan terdakwa Hendri Siswanto alias Cengoh Bin (alm) Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam.) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Buah tas slempang warna hitam merk AEIGIS yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol 1 bukan tanaman yang digulung dengan kertas tissu warna putih kemudian digulung kembali dengan lakban plastik warna biru seberat 0,49 gram ;
- 1 (satu) paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Gol 1 bukan tanaman yang digulung dengan kertas tissu warna putih kemudian digulung kembali dengan lakban plastik warna biru dengan berat 0,47 gram ;
- 1 (satu) buah Lakban warna Biru;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Scale warna Silver hitam ;
- 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisi 1 (satu) pack plastik klip tembus pandang merk HW;
- 1 (satu) buah ATM PASPOR BCA dengan Nomer 5379 4120 5928 7994;
- 1 (satu) Buah Handphone merk Readme Warna biru berserta sim cardnya ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha MIO warna Hitam No Plat AD 3120 ZT tanpa STNK;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti Sabar Suprapta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada saksi Hari Saputro ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik11119